Desa Putukrejo Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur

Bajakah Kalbar Satu
Selamat Datang di Website BUMDesa Barokah | Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur

Profil


BADAN USAHA MILIK DESA “BUMDesa”
“BAROKAH”
DESA PUTUKREJO KECAMATAN GONDANGLEGI KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR

A. PENDAHULUAN

Badam Usaha Milik Desa yang disingkat BUMDesa Barokah Desa Pututkrejo di dirikan pada tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan hasil musyawaroh Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Putukrejo. Salah satu misi pemerintah Desa Putukrejo adalah membangun desa yang dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha pedesaan, ketersediaan sarana dan fasilitas untuk mendukung ekonomi pedesaan, membangun dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya alam sebagai dasar pertumbuhan ekonomi pedesaan. Tujuannya, adalah untuk memberi peluang bagi kemampuan desa sebagai tulang punggung ekonomi regional dan nasional. Ini akan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk diterapkan di semua tingkat pembangunan dan keputusan berdasarkan kebutuhan nyata dari masyarakat.

Pembangunan pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan pedesaan, sehingga dapat keluar dari kemiskinan dan keterisoliran atas kekuatan sendiri. Untuk itu, membangun desa mandiri membutuhkan perekonomian yang mapan sehingga mampu memenuhi sendiri kebutuhan yang paling pokok. Desa mandiri juga dicirikan oleh adanya kerjasama yang baik, tidak tergantung dengan bantuan pemerintah, sistem administrasi baik, dan pendapatan masyarakat cukup. Pemberdayaan ekonomi dalam pembangunan desa diharapkan dapat menciptakan diversifikasi usaha produktif sehingga dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja di desa, terutama lapangan kerja baru sesuai dengan potensi desa. Dengan demikian akan berdampak pada berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan serta meningkatnya produktivitas dan pendapatan masyarakat. Pemantapan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat serta kelembagaan sosial-ekonomi pedesaan dalam mendorong kemajuan pembangunan desa yang berkelanjutan.      

BUMDesa merupakan lembaga ekonomi desa harus berperan mulai dari sektor hulu (up-stream) sampai ke sector hilir (down-stream) dari aktivitas pengembangan usaha pertanian aktivitas ekonomi produktif lain yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan potensi lokal desa. Dengan demikian, BUMDesa yang professional, mandiri, dan memiliki jejaring kerja yang baik dengan berbagai pihak diharapkan sebagai upaya konsolidasi kekuatan ekonomi pedesaan menuju desa mandiri dan otonom. Pendirian dan pengembangan BUMDesa sebagai upaya konsolidasi perekonomiam desa berorientasi pada kebutuhan dan potensi desa, dan memprioritaskan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti pemenuhan pasokan barang pokok masyarakat, fasilitas pemenuhan hajat hidup seperti sarana air bersih, sarana komunikasi, dan mobilitas agar masyarakat memiliki aksesbilitas yang baik untuk interaksi dengan luar desa. Potensi desa yang layak dikembangkan dan dikelola memalui BUMDesa adalah sumber daya alam dan sumber adaya pedesaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat desa, usaha-usaha masyarakat desa yang secara parsial belum terakomodasi dan terkendala oleh banyak hal seperti permodalan, pengolahan hasil (industri pedesaan), pemasaran, dan lain- ain, serta usaha-usaha yang belum optimal dieskplorasi.

Pendirian dan pengembangan BUMDesa di desa dimaksudkan untuk memfasilitasi desa menjadi desa otonom dan mandiri. Pembentukan BUMDesa akan menjadi instumen pembentukan dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Pembentukan dan peningkatan PADesa akan menjadi modal pembentukan kegiatan-kegatan pembangunan melalui prakarsa lokal (desa), sehingga secara bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Hal inilah yang dimaksud dengan pemberdayaan dan kemandirian dengan tersedianya dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut. Apabila pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, maka diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan tersedianaya PADesa maka pemerintah desa akan memiliki kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan pedesaan untuk keluar dari kemiskinan karena telah memiliki kemampuan untuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas penting lainnya dengan tidak hanya menunggu pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

II. VISI DAN MISI BUMDesa BAROKAH

      VISI :

“Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Melalui Pengembangan Usaha Ekonimi Kerakyatan, Pelayanan Sosial dan Peningkatan Potensi Desa”

   MISI :
  1. Pengembangan usaha ekonomi sektor riil dan simpan pinjam
  2. Peningkatanusaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Desa
  3. Pengembangan layanan social melalui pelayanan umum dan pemerataan ekonomi Desa
  4. Menciptakan peluang dan jarinagan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat
  5. Meningkatan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa
    Motto
“ Bersama Membangun Desa”
III. DASAR HUKUM DAN STRUKTUR ORGANISASI
  1. Dasar Hukum Pendirian BUMDesa Barokah Desa Putukrejo
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Barokah Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur didirikan berdasarkan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting-gal dan Transmigrasi Nomor I Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik In-donesia Tahun 2015 Nomor 158);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting-gal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296)
  8. Hasil Musyawarah Sosialisasi Tentang Pendirian BUMDesa Tanggal Dua Belas Nopember Tahun Dua Ribu Lima Belas Bertempat di Desa Putukrejo.

  1. Struktur Pengurus Dasar Hukum Pendirian BUMDesa Barokah Desa Putukrejo
1.      Pengawas BUMDesa Barokah:
·         Ketua               : H. Nanang Muliyawan
·         Anggota          : Mahfudz
·         Anggota          : Muhammad Yajus

2.      Pengurus BUMDesa Barokah :
·         Penasehat        : A. Toha
·         Direktur           : Abdur Rosyid Asadullah
·         Sekretaris         : Rizqiyah
·         Bendahara       : Roni Arifianto
3.      Unit-unit Usaha BUMDesa Barokah :
·         Unit Pengelolaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi  :
Kepala Unit     : H. Mursyid
·         Unit Wisata Sumber Sira dan Sumber Wadon           
Kepala Unit     : Muh. Khusnan
·         Unit Simpan Pinjam, Usaha, Produksi, Kreatifitas dan Jasa  
Kepala Unit     : Mas’ud
·         Unit Pertanian dan Perikanan             
Kepala Unit     : Syamsuni      

IV. SISTEM ADMINISTRASI
  1. Sistem pelaporan yang sistematik dan terkini serta dapat dipertanggungjawabkan. 
  2. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di jalankan sesuai dengan prosedur pedoman umum petunjuk teknis, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan AD/ART BUMDeas Barokah.
  3. Dalam pengambilan keputusan untuk memutuskan sesuatu harus dilakukan dengan musyawarah atau rapat pengurus serta dilengkapi berita acara dan daftar hadir.
  4. Bukti-bukti pengeluaran, pemasukan, surat-surat dan kwitansi selalu di buat dan disimpan sesuai dengan unit masing-masing.
  5. Dokumen - dokumen selalu disusun dan ditempatkan sesuai dengan tempat yang telah disediakan.
V. PERMODALAN

Modal BUMDesa Barokah berasal dari Anggaran Dana Desa Berupa Mesin Pencacah Senialai Rp. 25.000,000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan Bantuan Hibah Program Pengembangan Usaha Ekonomi Desa (PPUED) Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang diperuntukan Biaya Operasinal kegiatan 15 % dan Simpan panjam dan Modal Usaha 85 % . Usaha yang sudah berjalan adalah Central Usaha Barokah (Toko ATK & Pelayanan Jasa Foto Copy)
      
Malang, 31 Desember 2016
BUMDesa Barokah Desa Putukrejo
Direktur




Abdur Rosyid Asadullah, S.Pd,. M.M.


Tag : Profil
0 Komentar "Profil"

Back To Top