BADAN USAHA MILIK DESA “BUMDesa”
“BAROKAH”
DESA PUTUKREJO KECAMATAN GONDANGLEGI KABUPATEN
MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
A. PENDAHULUAN
Badam Usaha Milik Desa yang disingkat
BUMDesa Barokah Desa Pututkrejo di dirikan pada tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan
hasil musyawaroh Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Putukrejo. Salah satu misi pemerintah Desa
Putukrejo adalah membangun desa yang dapat dicapai melalui pemberdayaan
masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha pedesaan,
ketersediaan sarana dan fasilitas untuk mendukung ekonomi pedesaan, membangun
dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta
mengoptimalkan sumber daya alam sebagai dasar pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Tujuannya, adalah untuk memberi peluang bagi kemampuan desa sebagai tulang
punggung ekonomi regional dan nasional. Ini akan menjamin penyelenggaraan
pemerintahan yang baik untuk diterapkan di semua tingkat pembangunan dan
keputusan berdasarkan kebutuhan nyata dari masyarakat.
Pembangunan
pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan pedesaan,
sehingga dapat keluar dari kemiskinan dan keterisoliran atas kekuatan sendiri.
Untuk itu, membangun desa mandiri membutuhkan perekonomian yang mapan sehingga
mampu memenuhi sendiri kebutuhan yang paling pokok. Desa mandiri juga dicirikan
oleh adanya kerjasama yang baik, tidak tergantung dengan bantuan pemerintah,
sistem administrasi baik, dan pendapatan masyarakat cukup. Pemberdayaan ekonomi
dalam pembangunan desa diharapkan dapat menciptakan diversifikasi usaha
produktif sehingga dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja di desa,
terutama lapangan kerja baru sesuai dengan potensi desa. Dengan demikian akan
berdampak pada berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan serta
meningkatnya produktivitas dan pendapatan masyarakat. Pemantapan kelembagaan
masyarakat dan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan juga diharapkan
dapat meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat serta kelembagaan sosial-ekonomi
pedesaan dalam mendorong kemajuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
BUMDesa merupakan lembaga ekonomi
desa harus berperan mulai dari sektor hulu (up-stream) sampai ke sector hilir
(down-stream) dari aktivitas pengembangan usaha pertanian aktivitas ekonomi
produktif lain yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan potensi lokal desa.
Dengan demikian, BUMDesa yang professional, mandiri, dan memiliki jejaring
kerja yang baik dengan berbagai pihak diharapkan sebagai upaya konsolidasi
kekuatan ekonomi pedesaan menuju desa mandiri dan otonom. Pendirian dan
pengembangan BUMDesa sebagai upaya konsolidasi perekonomiam desa berorientasi
pada kebutuhan dan potensi desa, dan memprioritaskan usaha dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti pemenuhan pasokan barang pokok
masyarakat, fasilitas pemenuhan hajat hidup seperti sarana air bersih, sarana
komunikasi, dan mobilitas agar masyarakat memiliki aksesbilitas yang baik untuk
interaksi dengan luar desa. Potensi desa yang layak dikembangkan dan dikelola
memalui BUMDesa adalah sumber daya alam dan sumber adaya pedesaan yang banyak
dilakukan oleh masyarakat desa, usaha-usaha masyarakat desa yang secara parsial
belum terakomodasi dan terkendala oleh banyak hal seperti permodalan,
pengolahan hasil (industri pedesaan), pemasaran, dan lain- ain, serta
usaha-usaha yang belum optimal dieskplorasi.
Pendirian dan pengembangan BUMDesa
di desa dimaksudkan untuk memfasilitasi desa menjadi desa otonom dan mandiri.
Pembentukan BUMDesa akan menjadi instumen pembentukan dan peningkatan
Pendapatan Asli Desa (PADesa). Pembentukan dan peningkatan PADesa akan menjadi
modal pembentukan kegiatan-kegatan pembangunan melalui prakarsa lokal (desa),
sehingga secara bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Hal inilah yang dimaksud dengan
pemberdayaan dan kemandirian dengan tersedianya dana pengelolaan dan pembiayaan
pembangunan untuk desa tersebut. Apabila pembangunan desa dapat berjalan dengan
baik, maka diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Dengan tersedianaya PADesa maka pemerintah desa akan memiliki kemampuan untuk
merencanakan dan melaksanakan pembangunan pedesaan untuk keluar dari kemiskinan
karena telah memiliki kemampuan untuk penyediaan infrastruktur dan
fasilitas-fasilitas penting lainnya dengan tidak hanya menunggu pembangunan
dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
II. VISI DAN MISI BUMDesa BAROKAH
VISI :
“Mewujudkan
Masyarakat Sejahtera Melalui Pengembangan Usaha Ekonimi Kerakyatan, Pelayanan
Sosial dan Peningkatan Potensi Desa”
MISI :
- Pengembangan
usaha ekonomi sektor riil dan simpan pinjam
- Peningkatanusaha
masyarakat dalam pengelolaan potensi Desa
- Pengembangan
layanan social melalui pelayanan umum dan pemerataan ekonomi Desa
- Menciptakan
peluang dan jarinagan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum
masyarakat
- Meningkatan
pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa
Motto
“ Bersama Membangun Desa”
III. DASAR HUKUM DAN STRUKTUR ORGANISASI
- Dasar Hukum Pendirian BUMDesa
Barokah Desa Putukrejo
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Barokah Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Provinsi Jawa
Timur didirikan berdasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting-gal dan Transmigrasi Nomor I Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik In-donesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting-gal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296)
- Hasil Musyawarah Sosialisasi Tentang Pendirian BUMDesa Tanggal Dua Belas Nopember Tahun Dua Ribu Lima Belas Bertempat di Desa Putukrejo.
- Struktur Pengurus Dasar Hukum
Pendirian BUMDesa Barokah Desa Putukrejo
1. Pengawas BUMDesa Barokah:
·
Ketua
: H. Nanang Muliyawan
·
Anggota
: Mahfudz
·
Anggota
: Muhammad Yajus
2. Pengurus BUMDesa Barokah :
·
Penasehat : A.
Toha
·
Direktur :
Abdur Rosyid Asadullah
·
Sekretaris :
Rizqiyah
·
Bendahara
: Roni Arifianto
3. Unit-unit Usaha BUMDesa Barokah :
·
Unit
Pengelolaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi
:
Kepala Unit : H. Mursyid
·
Unit
Wisata Sumber Sira dan Sumber Wadon
Kepala Unit : Muh. Khusnan
·
Unit
Simpan Pinjam, Usaha, Produksi, Kreatifitas dan Jasa
Kepala Unit : Mas’ud
·
Unit
Pertanian dan Perikanan
Kepala Unit : Syamsuni
IV. SISTEM ADMINISTRASI
- Sistem pelaporan yang
sistematik dan terkini serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDesa) di jalankan sesuai dengan prosedur pedoman umum petunjuk
teknis, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa) dan AD/ART BUMDeas Barokah.
- Dalam pengambilan keputusan
untuk memutuskan sesuatu harus dilakukan dengan musyawarah atau rapat pengurus
serta dilengkapi berita acara dan daftar hadir.
- Bukti-bukti pengeluaran,
pemasukan, surat-surat dan kwitansi selalu di buat dan disimpan sesuai
dengan unit masing-masing.
- Dokumen - dokumen selalu
disusun dan ditempatkan sesuai dengan tempat yang telah disediakan.
V. PERMODALAN
Modal BUMDesa Barokah berasal dari Anggaran
Dana Desa Berupa Mesin Pencacah Senialai Rp. 25.000,000,- (Dua Puluh Lima Juta
Rupiah) dan Bantuan Hibah Program Pengembangan
Usaha Ekonomi Desa (PPUED) Pemerintah Kabupaten
Malang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang
diperuntukan Biaya Operasinal kegiatan 15 % dan Simpan panjam dan Modal Usaha
85 % . Usaha yang sudah berjalan adalah Central Usaha Barokah (Toko ATK &
Pelayanan Jasa Foto Copy)
Malang, 31 Desember 2016
BUMDesa Barokah Desa Putukrejo
Direktur
Tag : Profil
0 Komentar "Profil"